Selasa, 08 September 2015

Triyono Cemas Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Dana Penelitian

Selasa, 8 September 2015

SOROT SAMARINDA, - Penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana penelitian yang bersumber dari bantuan pihak ketiga yakni PT Turbaindo dan PT Berau Coal pada tahun 2012 senilai Rp 2,7 miliar, berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jl M Yamin, Selasa (8/9/2015).
Kali ini, Kejari mengundang dosen Unmul Triyono Sudamaji sebagai saksi untuk mantan Dekan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Chandra Dewana Boer, yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Triyono bersama beberapa orang lainnya merupakan peneliti yang terlibat dalam penelitian yang kala itu diketuai Chandra tersebut.
Setelah sekitar setengah jam menjalani pemeriksaan di lantai 2 Kejari, Triyono akhirnya keluar dari ruangan.
Ditemani Kasi Pidsus Abdul Muis, ia sesekali melemparkan senyum kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya.


"Lupa tadi ditanya berapa pertanyaan, ya seputar kegiatan penelitian itu," kata Triyono sembari tersenyum.
Karena namanya beberapa kali disebutkan dalam pemeriksaan kasus ini kata Triyono, maka ia pun mempunyai kewajiban untuk menjalani proses hukum yang ada.
Dia berharap, dengan selalu kooperatif maka kondusifitas Fahutan Unmul bisa tetap terjaga ke depannya.
"Kalau saya sih, memang harus diselidik seobjektif mungkin sesuai ketentuan hukum yang ada," katanya.
Walau kapasitas kehadirannya hanya sebagai saksi, ia mengaku tetap ada rasa khawatir.
"Sebagai manusia ya kadang-kadang takut, nervous," katanya.


Menurutnya, apa yang terjadi masih sesuai ketentuan yang berlaku. Dan hingga kini kata dia, tidak ada komplain dari perusahaan pemberi bantuan terhadap penelitian yang sudah dilakukan.
Salah satunya terkait bagaimana rehabilitas lahan paska tambang yang efisien, mungkin dilakukan, waktu relatif cepat, dan tentunya biaya (cost) tidak besar.
"Tidak ada satu pun komplain dari pihak perusahaan. Kalau PT TCM, Berau Coal tidak ada masalah menurut kami," katanya.
Untuk perkembangan kasus yang sudah menetapkan Chandra sebagai tersangka, walau mengaku terus mengikuti tapi ia tak mau berkomentar jauh.
"Kalau dalam perjalanannya ada yang menyimpang, kita serahkan kepada penegak hukum," katanya.
Kasi Pidsus Abdul Muis mengatakan, Triyono dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan PNBP Fakultas Kehutanan Unmul.

Triyono kata Muis, diberikan kesempatan untuk menunjukkan dokumen atau bukti-bukti mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Dengan adanya dokumen yang lengkap dari beliau ini, kita bisa menilai seperti apa sebenarnya. Supaya kita dalam bertindak bisa sebaik-baiknya, seadil-adilnya. Jangan sampai ada orang yang teraniaya," katanya

Sumber : kaltim.tribunnews.com