Senin, 31 Agustus 2015
SOROT SAMARINDA, - Kejaksaan Negeri Samarinda mengusut dana perjalanan fiktif DPRD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011.
Diduga anggota periode lalu melakukan perjalanan fiktif yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp 280 juta. Pekan depan, Tim Pidsus Kejari Samarinda meminta keterangan seluruh anggota Dewan.
"Itu hasil audit LHP BPK. Dalam laporan itu disebut perjalanan dinas fiktif. Kejari sudah meminta keterangan awal terkait perjalanan itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Abdul Muis Ali, ditemui di ruang kerjanya di Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (31/8/2015).
Muis mengatakan, pengusutan dana perjalanan fiktif itu sudah dua bulan lalu. Hanya saja, lanjut dia, saat tim Pidsus mulai mengusut, anggota Dewan (periode lalu) yang melakukan perjalanan fiktif bersedia mengembalikan dana tersebut.
"Sudah sebagian mengembalikan dana perjalanan itu. Mereka kembalikan mencicil. Masih tersisa Rp 50 juta. Kami sudah buat surat panggilan untuk meminta keterangan," ungkap Muis yang pernah bertugas di Kejari Paser tahun 2009 lalu.
Ia menjelaskan, pengusutan itu masih dalam proses penyelidikan tim Pidsus Kejari Samarinda. "Masih penyelidikan. Itu satu perkara yang masih diselidiki dari 13 perkara yang kita diselidiki juga," pungkasnya.








